Iklan Bos Aca Header Detail

Enam Bulan Bebas, Bandar Sabu Tertangkap Lagi

Enam Bulan Bebas, Bandar Sabu Tertangkap Lagi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dua di antaranya diduga bandar. Mereka adalah RW alias Aris Pedet (50), warga Sukoharjo III dan EA (29), warga Pugung, Tanggamus. Kemudian PR (25) dan EA (21), warga Kalirejo, Lampung Tengah yang diduga kurir serta MT (55), warga Sukoharjo III sebagai pengguna. Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, awalnya pihaknya menangkap RW di rumahnya, Rabu malam (28/10). \"Awalnya kami sempat kesulitan mendapatkan barang bukti. Akhirnya ditemukan paket sabu di dalam kaleng bekas permen yang disembunyikan di tumpukan batu bata kamar mandi,\" kata Khairul Yassin mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Barang bukti yang disita terdiri dari 12 plastik klip berisi 3,50 gram sabu, bong, pirek, plastik klip bekas pakai, dua plastik kosong, tiga korek api, lakban dan uang tunai Rp300 ribu. RW diketahui sudah dua kali terjerat kasus serupa. Ia baru bebas dari Lapas Kotaagung, April silam. “RW baru keluar bulan April 2020. Ini sudah tertangkap lagi,\" sebut dia. Dalam pengembangan, polisi membekuk MT yang tinggal tidak jauh dari rumah RW. Barang bukti yang disita berupa pirek dan plastik klip bekas pakai. Tidak berhenti, anggota Satresnarkoba kembali melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada transaksi narkoba di areal pesawahan Pekon Sukoharjo III. Dua lelaki dengan gelagat mencurigakan berada di sawah tersebut. Saat digeledah, ditemukan plastik klip berisi 1,43 gram sabu. \"Keduanya, PR dan EA diamankan. Mereka mengaku sedang menunggu pembeli. Sabu didapat dari seseorang yang tinggal di Pugung,\" urainya. Terakhir, polisi menangkap EA dikediamannya. Meski tidak mendapat barang bukti, ia mengaku sudah tiga kali menjual sabu kepada PR. \"Kali terakhir, transaksi dilakukan pukul 21.00 WIB, Selasa (27/10),\" ungkapnya. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: