Iklan Bos Aca Header Detail

Enam Mahasiswa Teknokrat Minta Pendampingan LBH

Enam Mahasiswa Teknokrat Minta Pendampingan LBH

radarlampung.co.id - Sebanyak sembilan mahasiswa prodi Teknik Sipil, Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) mendapat sanksi skorsing selama dua semester hingga drop out (DO).

Enam diantaranya telah meminta pendampingan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung. Itu lantaran sanksi yang diberikan dianggap terlalu berat.

Diketahui, kampus swasta tersebut menjatuhkan sanksi pada ke sembilan mahasiswa tersebut lantaran membangun sekretariat di lahan warga.

Di samping itu, pihak kampus menuding kegiatan mahasiswa yang tergabung dalam Hima Teknik sipil ini mengarah pada tindakan ektremisme dan radikalisme, serta melanggar kode etik.

Terkait hal ini, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Qodri Ubaidillah mengaku mengecam keputusan kampus yang menjatuhkan sanksi tersebut pada kesembilan mahasiswa tersebut.

“Kami sangat mengecam tindakan Rektor yang memberikan sanksi secara sepihak,” katanya ditemui di LBH Bandarlampung, Jumat (16/4).

Menurutnya, LBH telah mengambil langkah pendampingan hukum terhadap enam mahasiswa. LBH juga telah melayangkan surat somasi dan klarifikasi yang ditujukan kepada Rektorat Universitas Teknokrat Indonesia, Jumat (16/4) lalu.

Dia berharap, kampus swasta tersebut dapat segera memberi jawaban terkait somasi dan klarifikasi yang dilayangkan. LBH juga mendesak pihak kampus untuk mencabut keputusan skorsing dan DO ke sembilan mahasiswa tersebut.

Itu lantaran pemberian sanksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedural. “Karena para mahasiswa ini tidak diberi tahu terlebih dulu, kemudian kampus menjatuhkan sanksi DO,” kata dia.

Lebih jauh dijelaskan, sebelumnya Hima Teknik Sipil tersebut juga telah dilantik oleh pihak kampus. Kepengurusan Hima kemudian meminta fasilitas gedung sekretariat, namun tidak kunjung mendapatkan jawaban.

Karena itu, para pengurus Hima tersebut akhirnya berjuang sendiri untuk membangun sekretariat. Barulah pada 2018, sekretariat tersebut dibangun semi permanen, dibantu oleh pihak kantin.

Kemudian di awal 2021, sebanyak sembilan mahasiswa  dijatuhi sanksi oleh pihak universitas lantaran dituding mendirikan sekretariat secara ilegal. Itu lantaran lahan yang digunakan mahasiswa tersebut diakui pihak kampus sebagai lahan milik warga.

“Mendadak, mahasiswa-mahasiswa ini mendapat pesan dan diminta untuk mengambil surat sanksi di Kajur (Kepala Jurusan, Red),” tambahnya.

Iqbal Surya Saputra, salah satu mahasiswa yang mendapat sanksi membatah tuduhan tersebut. Menurut dia, lahan tersebut digunakan atas persetujuan pemiliknya.

“Kami sudah mendapatkan persetujuan dari yang punya lahan. Waktu mendirikan sekret itu, kami juga dibantu pihak kantin,” kata dia.

Iqbal juga membatah tudingan terkait kegiatan Hima yang mengarah pada radikalisme. Dia mengatakan, semua kegiatan yang dilakukan mereka hanya meliputi diskusi, agenda rapat dan ruang belajar.

“Kegiatan yang kami lakukan itu jelas dan tidak ada yang menyimpang,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Teknokrat Indonesia, Auliya Rahman Isnain mengaku pihaknya akan segera memberikan klarifikasi resmi kepada LBH Bandarlampung.

“Untuk surat yang disampaikan LBH kepada kami, Kami akan menjawab surat tersebut dalam waktu dekat ini, dan memberikan klarifikasi dalam satu Minggu setelah surat kami terima,” singkat dia. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: