Iklan Bos Aca Header Detail

Enam Penjudi Diamankan

Enam Penjudi Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, menangkap enam penjudi di salah satu rumah warga di Kampung Sriwijayamataram, Kecamatan Bandarmataram, Selasa (26/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Yakni Abdul Qodir (46), Salam (52), Wiyanto (39), Sanusi (54), Muriono (45), dan Kasdo (54), keenamnya warga Kampung Sriwijayamataram. Kapolsek Seputihmataram Iptu Arief Wiranto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan bahwa keenam penjudi ditangkap sedang main kartu domino. \"Keenamnya berjudi kartu domino. Kita tangkap berdasarkan informasi warga sekitar yang resah tentang keberadaan penjudi ini,\" katanya. Dalam penggerebekan, kata Arief, diamankan 8 set kartu remi domino, uang tunai Rp5.017.000, dan tiga unit motor. \"Kita amankan kartu domino, uang, dan tiga motor. Keenam tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputihmataram guna pemeriksaan lebih lanjut,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Arief, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 303 dan 303 KUHPm \"Keenam tersangka diancam hukuman 4 sampai 10 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: