Enam Saksi terkait Perkara Dana Hibah KONI Lampung Diperiksa

Enam Saksi terkait Perkara Dana Hibah KONI Lampung Diperiksa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung, kembali periksa dugaan Tipikor Dana Hibah KONI. Kali ini, Enam orang saksi menjalani pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020. Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menjelaskan, bahwa enam orang yang terperiksa itu yakni SB selaku saksi tugasnya sebagai Sekretaris KONI Provinsi Lampung. Lalu ada LA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Umum KONI Provinsi Lampung. \"YF diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Staff Pembantu Bendahara KONI Provinsi Lampung, EA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Pembantu Bendahara KONI Provinsi Lampung,\" katanya, Senin (25/4). Dan ada juga AJ diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung. Lalu ada NAT diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku staff Sekretariat KONI Provinsi Lampung. \"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,\" kata dia. Hal ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. \"Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,\" pungkasnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: