Polisi Pertimbangkan Permohonan Penghentikan Penyidikan Kasus Tipu Gelap

Polisi Pertimbangkan Permohonan Penghentikan Penyidikan Kasus Tipu Gelap

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung masih mempertimbangkan permohonan penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka Darussalam.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan dari pengacara Darussalam.

\"Baru saya terima permohonan SP3 kemarin,\" kata Resky, Rabu (21/10).

Menurut Resky, saat ini penyidik masih melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa. Di sisi lain, pihaknya mempelajari dan mempertimbangkan permohonan penghentian penyidikan.

\"Masih kita pelajari dan dipertimbangkan. Dikabulkan atau tidak,\" tegasnya.

Diketahui, penyidik Polresta Bandarlampung menetapkan Darussalam sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Meski begitu, ia belum ditahan.

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/405/11/2020/LPG/Resta Balam tertanggal 18 Februari 2020.

\"Benar (ditetapkan tersangka),\" kata Resky Maulana, Kamis (15/10).

Sementara pengacara Darussalam, Ahmad Handoko mengungkapkan, pihaknya tengah mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan.

\"Klien kami tidak bersalah. Namun ditetapkan sebagai tersangka,\" kata Ahmad Handoko.

Ia mengungkapkan, kasus ini bermula dari pinjaman Rp500 juta untuk pembuatan sporadik pada 2014. Saat itu, Darussalam mengenalkan Saleh kepada Nuryadin yang kemudian melaporkan kasus tersebut.

\"Uang tersebut diperuntukkan pembuatan sporadik dan diikat perjanjian kerjasama dengan keuntungan sebesar Rp2,4 miliar,\" ujarnya. Hingga saat ini, Saleh belum mengembalikan uang tersebut.

\"Menurut penyidik, sporadik itu sudah ada sejak 2006. Sehingga penyidik berkesimpulan Darussalam mengetahui sudah ada sporadik tersebut,\" ujarnya.

Ini juga dikuatkan dengan keterangan empat saksi. Di antaranya lurah yang menandatangani sporadik yang tertera tahun 2006.

\"Ternyata ditandatangani tahun 2014 setelah saudara Saleh mendapat pinjaman uang Rp500 juta dari pelapor (Nuryadin, Red),\" ucapnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: