Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Sabu
radarlampung.co.id - Satuan Operasional Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi, sekitar pukul 10.30 WIB, Minggu (8/2).
Selain meringkus kurir, polisi juga berhasil membekuk bandar narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu ukuran sedang, dengan bruto 1.70 gr, 2 (dua) buah plastik klip bening dan 1 (satu) kotak rokok merk class mild.
Kedua tersangka inisial RZA (26) warga Kelurahan Sindangsari Kecamatam Kotabumi Lampura dan rekannya RSL (53) warga Dusun V Margaria Kelurahan Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris S Sujatmiko, mengatakan, para tersangka diringkus saat transaksi narkoba jenis sabu, di Jalan Jendral Sudirman Kotabumi.
Saat itu, kata dia, tersangka RSL(kurir) telah menyepakati bertemu di wilayah itu. Sementara, tersangka RZA telah menunggu di lokasi, saat bersamaan aparat yang telah mengetahui pertemuan itu, lalu meringkus keduanya.
\"Setelah diperiksa tersangka tidak berkutik. Barang bukti berhasil diamankan 6 paket sedang sabu, yang ditemukan didalam kotak rokok di saku tersangka RZA,\" ujar Aris Satrio.
Selanjutnya kedua tersangka lansung di giring ke Satres Narkoba Polres Lampura guna dilakukan pendalaman pemeriksaan.
Mantan Kanit Resmob Polres Lampura itu, juga mengaku kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut. \"Kita masih kembangkan. Kita curigai adanya pelaku lainnya. Bandar besar masih kita selidiki lebih lanjut. Yang jelas masih kita kembangkan dulu,\" tegasnya.
Terhadap kedua tersangka, tambahnya, dapat di jerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
\"Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,\" pungkasnya (ozy/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: