Polisi Ringkus Pemalak Meresahkan di Pubian

Polisi Ringkus Pemalak Meresahkan di Pubian

radarlampung.co.id-Polsek Padangratu, Lampung Tengah, membekuk Son Kipli (38), warga Kampung Gununghaji Pubian, Lamteng, Senin (3/6) pukul 18.00 sore. Son diduga telah memalak pedagang di Kampung Payungrejo, Kecamatan Pubian. Kapolsek Padangratu Kompol Indra Herliantho mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Nursahidin (29), warga Kampung Sendangayu, Kecamatan Padangratu. \"Ditangkap berdasarkan laporan seorang pedagang yang menjadi korban curas di Kampung Segalamider, Kecamatan Pubian, Sabtu (18/5) sekitar pukul 10.00 WIB,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Indra, korban bersama rekannya Nasikin (38) berboncengan naik motor hendak ke Lampung Utara. \"Korban dan rekannya naik motor mau ke Lampura. Di Kampung Payungbatu, korban diikuti tersangka dengan mengendarai motor. Tepat di Kampung Segalamider, korban dihadang tersangka. Korban pun menghentikan motornya,\" ujarnya. Selanjutnya, kata Indra, tersangka memintai korban uang. \"Korban dimintai uang, \'Sudah hebat kamu ya, kamu sering lewat sini kan?! Saya minta uang.\' Korban menjawab, \'Saya tak ada. Kalau mau ini ada Rp50 ribu.\' Tersangka menolak dan minta uang Rp1,5 juta. Tersangka mengancam jika tidak diberikan tak usah lewat di tempat itu lagi,\" paparnya. Merasa ketakutan, kata Indra, korban pergi tapi tetap diikuti tersangka. \"Korban pergi, tapi tetap dibuntuti. Tersangka meminta korban kembali berhenti. Korban menjawab tak ada, tersangka marah hingga memukul kepala korban yang mengenakan helm. Takut, korban memberikan uang Rp100.000. Teman korban mengeluarkan dompet dirampas tersangka. Tersangka pun pergi,\" katanya. Tak lama tersangka kembali mengembalikan dompet teman korban dan minta tambah Rp500 ribu. Korban kemudian memberikan uang lagi. \"Tersangka pun akhirnya pergi,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Indra, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: