Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Selandia Baru Berburu Penyebar Video Teror Penembakan Masjid, Satu Telah Ditangkap

Polisi Selandia Baru Berburu Penyebar Video Teror Penembakan Masjid, Satu Telah Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jangan sembarang menyebarluaskan video. Khususnya yang berbau pelanggaran ITE. Polisi menegaskan ada sanksi bagi orang yang menyebarkan. Ya, kepolisian Selandia Baru menangkap seorang pemuda lantaran menyebar video teror penembakan brutal masjid di Christchurch. \"Kami ingin mengingatkan orang-orang, mendistribusikan atau memiliki publikasi yang tidak menyenangkan itu adalah pelanggaran, dalam aturan Video Klasifikasi Video dan Undang-Undang Klasifikasi 1993, terancam hukuman penjara,\" kata polisi Selandia Baru dalam sebuah pernyataan, dilansir detik.com dari ABC News, Minggu (17/3). Pria yang masih disembunyikan identitasnya itu dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan hari ini (18/3). \"Video siaran langsung dari penembakan di Christchurch telah diklasifikasikan oleh Kantor Sensor Kepala sebagai tidak dapat diterima,\" tambah polisi. Mia Garlick, juru bicara Facebook Selandia Baru, mengatakan sebanyak 1,5 juta video serangan telah dihapus dari Facebook secara global dalam 24 jam pertama sejak serangan itu terjadi. Itu termasuk 1,2 juta yang diblokir selama tahap unggah. Jumlah korban tewas terorisme bersenjata di masjid Selandia Baru bertambah menjadi 50 orang. Sementara ada 36 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Pelaku serangan teror di masjid itu adalah ekstremis sayap kanan Brenton Tarrant (28). Bush juga mengatakan ada dua terduga pelaku yang ditangkap polisi saat serangan berlangsung, karena kedua orang itu membawa senjata api di dalam mobilnya. Namun ternyata dua orang itu tak terlibat. (net/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: