Engsit Dikabarkan Bakal Gugat Polisi, Ini Kata Humas PN dan Dirkrimsus Polda Lampung

Engsit Dikabarkan Bakal Gugat Polisi, Ini Kata Humas PN dan Dirkrimsus Polda Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID -Ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Ir. Sutami, Hengki Widodo alias Engsit --komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) dikabarkan melakukan upaya pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Namun, dikonfirmasi terkait adanya gugatan ini, Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan mengaku belum memonitornya. \"Terkait itu (pendaftaran) kami sepertinya belum menerima,\" katanya, Selasa (11/5). Menurut Hendri, segala gugatan terkait perkara sidang dirinya menjelaskan bisa dicek ke situs resmi PN Kelas IA Tanjungkarang. \"Terkait masalah gugatan (sidang) itu bisa kita lihat di situs resmi milik kami. Tapi sejauh ini kami monitor untuk perkara itu belum ada,\" kata dia. Sementara itu, radarlampung.co.id mencoba mengecek perkara gugatan yang dilakukan oleh Koh Engsit tersebut, ke http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id. Namun perkara yang digugat pun belum ada. Untuk diketahui memang, tak terima di tersangkakan oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Koh Engsit melakukan gugatan praperadilan ke PN Tanjungkarang. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro menjelaskan, pihaknya siap jika nanti ternyata Engsit melayangkan gugatan pra peradilan. \"Informasinya nanti praperadilan akan dilakukan pada tanggal 19 Mei 2021,\" katanya. Atas praperadilan itu lanjut dia, pihaknya akan menghadapinya. Karena apapun hasilnya dirinya bersama tim sudah yakin penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur. \"Karena memang kasus ini pun di supervisi oleh KPK RI,\" kata dia. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: