Polisi Selidiki Kemungkinan Pelaku Lain

Polisi Selidiki Kemungkinan Pelaku Lain

radarlampung.co.id - Polresta Bandarlampung, masih mengembangkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Nona Lestari (36), ASN Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung Utara beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana mengatakan, pelaku melakukan penipuan bermodus mengaku dapat membantu korbannya untuk memasukan korban sebagai pewagai honor di Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Lampung.

“Sementara ini, korbannya lebih dari 20 orang. Tapi yang sudah pasti sekitar 7 orang. Tinggal kita mengumpulkan barang bukti, karena ini bentuknya delik aduan, kita menunggu korban yang melaporkan,” katanya.

Disinggung tekait dugaan adanya pelaku lain yang bekerjasama dengan Nona Lestari, Resky mengaku, saat ini anggotanya masih menyelidikan lebih dalam mengenai itu.

“Untuk saat ini masih didalami, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang sekarang (Nona Lestari, red),” tambah dia.

Lebih jauh disampaikan, untuk saat ini kepolisian juga telah mengirimkan Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Bandarlampung. Petugas tengah melengkapi berkas perkara pelaku, agar dapat segera dilimpahkan.

Sebelumnya diberitakan, Nona Lestari (36), dilaporkan oleh korbannya ke Polresta Bandarlampung setelah melakukan penipuan. Laporan tersebut terlampir dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/712/III/2021/LPG/SPKT Resta Balam tanggal 27 Maret 2021.

Nona Lestari melakukan penipuan dengan modus dapat membantu korban berinisial YS untuk mengurus kenaikan eselon III. Korban juga dimintai uang setoran sebesar Rp140 juta untuk ditransfer ke rekening pelaku.

Disamping itu, Nona Lestari juga meminta korban untuk mencari orang-orang lain yang ingin masuk bekerja sebagai pegawai honor di PolPP Provinsi Lampung.

Pelaku kembali meminta uang setoran berkusar antara Rp3 hingga Rp4 jutaan pada para korban dengan modus yang sama sepeti yang dilakukan kepada YS. Hingga saat ini, total korban telah mencapai 24 orang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: