Polisi Sempurnakan Alat Bukti Dugaan Korupsi Jalan Ir Sutami, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Engsit

Polisi Sempurnakan Alat Bukti Dugaan Korupsi Jalan Ir Sutami, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Engsit

RADARLAMPUNG.CO.ID - Status tersangka Hengki Widodo alias Engsit dalam perkara dugaan korupsi Jalan Ir. Sutami dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (27/5). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, Polda Lampung merespon cepat pembatalan tersangka tersebut. Dan saat ini penyidik juga sudah menyempurnakan kembali alat bukti yang dianggap kurang oleh Ketua Majelis Hakim tunggal Joni Butar-butar itu. \"Hakim tunggal hanya membatalkan sementara terhadap Sprindik dan penetapan tersangka itu. Jadi tidak berpengaruh sama sekali terhadap substansinya,\" kata Pandra, Jumat (28/5). Jadi lanjut Pandra, perkara maupun posisi kasus dalam penyidikan terus berlanjut. Pun serta tidak ada hak dan kewenangan penyidik yang digugurkan. \"Juga dihilangkan oleh majelis hakim,\" katanya. Terpisah, kuasa hukum Engsit, Ahmad Handoko menyatakan, jika pihak Polda Lampung akan menetapkan kembali kliennya itu sebagai tersangka, penyidik harus harus menunggu terlebih dahulu audit kerugian negara dari BPK RI. \"Apakah benar perkara itu (korupsi Jl. Ir Sutami) benar-benar ada kerugian keuangan negaranya,\" katanya, Jumat (28/5). Dan faktanya lanjut dia, malah pekerjaan tersebut masih dalam kontrak. Dimana masih terikat dengan hukum privat. \"Kalau mereka mau menetapkan tersangka harus ada pokok pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor. Yang bunyinya harus ada kerugian keuangan negara tanpa adanya audit BPR RI maka tidak ada kerugian itu. Ya kalau tidak ada kerugian negara maka tidak ada peristiwa pidana di Pasal 2 dan 3 tersebut,\" tambahnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: