Polisi Tangkap Begal Bersenpi di Lamtim
RADARLAMPUNG.CO.ID-Tekab 308 Polsek Melinting Lampung Timur mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 bulan lalu. Tersangka adalah HS (21) warga Kecamatan Melinting.Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Melinting Iptu Suryono menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku curas sepeda motor Honda Supra X 125 milik Paino (50) warga Desa Wana Kecamatan Melinting. Aksi kejahatan diduga dilakukan tersangka bersama seorang rekannya dengan cara menghadang korban yang sedang melintas di Dusun XIV Desa Wana pada 19 November 2019 lalu. Tersangka dan rekannya kemudian menodong korban menggunakan senjata api. Di bawah ancaman senjata api itu, tersangka tidak dapat berbuat banyak ketika para pelaku merampas sepeda motornya. Berdasarkan laporan korban petugas Polsek Melinting langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas Polsek Melinting berhasil mengamankan tersangka, Senin (24/8). \"Kami masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus curas itu,\"jelas Iptu Suryono. (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: