Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

radarlampung.co.id - Polsek Tanjungkarang Barat (Tkb) mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di jl. Teuku Cik Ditiro gg. Melati, Sumberejo, Kemiling, Bandarlampung.

Pelaku bernama Ahmad Yan Ramadhan (24), yang merupakan warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung tersebut digerebek petugas saat menggunakan narkotika jenis sabu, pada 24 Maret.

Diketahui, saat akan digerebek petugas, pemuda ini sedang asik menghisap sabu bersama rekannya, DE (24). Sayangnya, rekan Ahmad berhasil kabur sebelum ditangkap aparat penegak hukum.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol David Jeckson Sianipar melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaimi mengatakan, penangkapan pelaku merupakan bagian dari operasi Anti Narkotika (Antik) yang dilakukan Polsek Tanjungkarang Barat beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, sebelumnya petugas telah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut, anggota berhasil menangkap satu orang pelaku tersebut,” kata dia, Sabtu (10/4).

Adapun barang bukti yang disita petugas dari lokasi kejadian yakni berupa satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu, serta satu alat hisap sabu.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli seharga Rp400 ribu. ”Pelaku mengaku hanya sebagai pengguna, saat ini kita lakukan penyelidikan darimana dia mendapatkan barang tersebut,” tambahnya.

Di samping itu, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan Ahmad yanh saat ini masi buron. “Identitas satu pelaku lagi sudah kami kantongi dan sekarang masih dilakukan pengejaran oleh anggota kami,” tandasnya.

Atas perbuatannya, Ahmad dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu-sabu). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: