Polisi Tangkap Satu Orang Lagi Asyik Nyabu

Polisi Tangkap Satu Orang Lagi Asyik Nyabu

radarlampung.co.id-Aparat Satnarkoba Polres Waykanan meringkus Endos (46), warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra menjelaskan, polisi awalnya mendapat informasi warga Rabu (24/7) sekitar pukul 17.30 sore. Informasi itu menyebutkan salah satu rumah di kampung Negara Batin Blambangan Umpu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Petugas, lanjutnya, segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi meringkus Endos di dalam rumah saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan alat hisap, tiga batang pipet plastik, dua batang kaca pirek, satu batang kaca angklong, satu buah pipet plastik berbentuk secop, tiga lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai,satu batang jarum bakar dan dua buah korek api gas \"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan Mapolres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. Atas perbuatannya, Endos terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: