Polisi Tangkap Warga Lamsel Pakai Barang Terlarang

Polisi Tangkap Warga Lamsel Pakai Barang Terlarang

Radarlampung.co.id-Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka adalah ES (42) warga Kecamatan Margatiga dan AB (43) warga Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Margatiga. Dari informasi itu, petugas Satuan Narkoba mengamankan tersangka ES di wilayah Desa Tri Sinar Kecamatan Margatiga. Dari tersangka ES diamankan barang bukti berupa sebuah alat hisap (bong). Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, petugas mengamankan tersangka AB, juga di perbatasan Desa Tri Sinar, Senin (19/10). Berikut tersangka turut diamankan  barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga kuat narkotika golongan 1 jenis sabu. \"Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas AKP Dennis Arya Putra didampingi Kasubag Humas AKP Heru Prasongko. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: