Iklan Bos Aca Header Detail

Polisi Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Sempat Kabur ke Sungai

Polisi Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Sempat Kabur ke Sungai

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tekab 308 Polres Waykan dan unitreskrim Polsek Pakuan Ratu menangkap FF (23) Warga Desa Batu Raja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara. Dia diduga terlibat aksi pembegalan di area PT Budi Lampung Sejahtera (BLS) Pakuan Ratu, 21 Juli lalu. Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 siang. Ketika itu Erna Wati tengah dalam perjalanan menuju rumahnya di mess camping PT. BLS. Di perjalanan, Erna yang mengendarai sepeda motor honda supra fit hitam Z 4066 AH, kehabisan bahan bakar. Hal ini membuat Erna terpaksa mendorong sepeda motornya. Tak lama kemudian, FF dan tiga orang rekannya datang dan berpura-pura hendak menolong Erna Wati. Tapi, setelah bahan bakar sepeda motor terisi, para tersangka itu justru membawa kabur sepeda motor Erna Wati berikut dua unit ponselnya. Para tersangka sempat bersembunyi di sebuah gubuk area PT BLS dan berhasil dipergoki korban. Lantaran takut keempatnya kabur meninggalkan sepeda motor milik Erna Wati dan sebuah sepeda motor jenis Suzuki Smash Titan warna hitam. Selasa (22/9), polisi mencium keberadaan FF di Sungkai Utara. Saat hendak ditangkap FF dan satu rekannya lari ke arah sungai. FF berhasil ditangkap satu orang lainnya berhasil kabur. “Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” kata Devi Sujana. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: