Polisikan Mahasiswa Karena Demo, Ini Penjelasan Wakil Rektor UBL

Polisikan Mahasiswa Karena Demo, Ini Penjelasan Wakil Rektor UBL

RADARLAMPUNG.CO.ID-Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung Bambang Hartono melaporkan mahasiswa UBL ke Polresta Bandarlampung. Apa penyebabnya ? Kepada radarlampung.co.id, Bambang mengatakan kejadian awal yang membuatnya melaporkan mahasiswa karena aksi demo keringanan SPP yang digelar belum lama ini. Bambang menyebut, mahasiswa menggelar aksi tanpa dilatarbelakangi payung hukum yang jelas. Terutama soal organisasi yang mereka bawa dalam aksi. \"Pertama sebelum mereka demo itu sudah kami panggil, kita pertemuan diruangan saya. Yang kami panggil penanggungjawab 3, Rizky, Sultan dan Reno. Pertemuan itu dilaksanakan 8 Februari. Kemudian kami tanya demo mau menuntut apa. Kata mereka mengenai penurunan SPP. Dari sana saya tanya, kalian bergerak atas nama organisasi apa karena di kampus sudah jelas organisasi nya yang sah dan mereka mengatasnamakan keluarga besar mahasiswa UBL, saya tanya legalitas nggak ada, program nya apa nggak ada, hanya untuk demo. Ya masa organisasi dibentuk hanya untuk demo, maka tidak bisa,\" jelas Bambang kepada radarlampung.co.id Selasa (23/2). Menurutnya, organisasi yang dibawa mahasiswa menggelar aksi tidak legal. Padahal, sebut Bambang, pihak kampus telah melakukan pertemuan sebelumnya dengan perwakilan organisasi mahasiswa. Yang kemudian, lahirlah surat edaran rektor yang isinya menampung aspirasi perwakilan mahasiswa di UBL. Kata Bambang, isi edaran rektor ini sudah menampung keringanan SPP, kuota dan seterusnya. \"Dan saya juga sudah ingatkan, ini kan masa pandemi kita tidak boleh berkumpul karena akan berdampak ke UBL. Bisa saja UBL kena sanksi, yang membuat akhirnya nanti tidak ada aktivitas. Maka saya ingatkan, janganlah kumpul-kumpul, demo, mengumpulkan massa karena ditakutkan akan banyak penularan covid. Karena UBL sangat-sangat menjaga,\" tambahnya. Bambang juga menyebut, aksi mahasiswa yang menyebut mewakili seluruh mahasiswa ada tidak dasarnya. Karena harusnya jelas ada surat pernyataan dari mahasiswa. Apalagi, lanjutnya, jumlah mahasiswa di UBL ada sekitar 5 ribu orang. Sementara yang demo hanya beberapa orang. \"Makanya saya tanya legalitasnya. Sementara ada lembaga kemahasiswaan yang resmi ada. Terkait pembahasan pada 27 Januari itu telah diikuti seluruh perwakilan organisasi kemahasiswaan ada, tapi saat itu saya tanya ke mereka ternyata nggak hadir. Saya mengingatkan, jangan mengumpulkan orang, menghasut orang untuk kumpul-kumpul demo karena melanggar UU Karantina, apalagi kalau dibubarkan satgas Covid-19 maka bisa melanggar pasal 160 KUHP. Namun mereka tetap menyebut bahwa setiap orang berhak bebas berpendapat, loh kebebasan itu tidak boleh mengorbankan kebebasan orang lain. Menurut saya kebebasan tidak mutlak, karena juga ada kebebasan ornag lain,\" lanjutnya. Akhirnya, Bambang menyebut mahasiswa mau mengiyakan untuk tidak demo. Menurut Bambang, para mahasiswa mengatakan hendak bertemu lagi. Namun ditunggu-tunggu tidak ada konfirmasi. “Akhirnya kami hubungi, jawabnya iya. Tapi sampai akhirnya mereka demo itu, mereka juga tak kunjung menenui kami. Namun, mereka akhirnya memilih untuk melakukan demo,” katanya. Saat demo, menurut Bambang, pendemo menyebutkan ajakan, hasutan dan diposting. Hal ini menurutnya, membuat citra yang tidak baik. “Akreditasi kita kan banyak yang A. Kasihan dong jika dosen dan pegawai lainnya sudah membantu menaikan akreditasi,\" lanjutnya. Saat demo, kata Bambang, dirinya memang menanyakan apakah pendemo punya organisasi yang lain. Dirinya tak ingin gerakan mahasiswa di tumpangi kepentingan yang lain. Karena kampus untuk pendidikan, menimba ilmu. Pada saat demo, menurutnya pendemo membawa tuntutan yang sama dari sebelumnya. “Mereka tidak kami izinkan. Di demo juga kami kasih tahu bahwa organisasi tidak ada di UBL. Di demo sudah kami minta bubarkan namun tidak kunjung bubar. Justru malah teriak-teriak didepan rektorat tanpa izin,” katanya. Karena tak bisa diingatkan, menurut Bambang pendemo kembali mengancam. Dan Bambang kembali meminta agar mahasiswa jangan berdemo lagi. “Namun dia ngomong ke peserta demo bahwa di intervensi. Maka kalau sudah begitu apa yang harus dilakukan ? Ini kan negara hukum maka satu-satunya saya meminta hukum ini ada tidak. Kalau ada coba ditegakkan. Maka laporlah saya berdasarkan hasil rapat. Kita rapatkan, apa tindakan kita. Mengingat organisasi itu tidak sah, karena organisasi yang ada juga tidak mengetahui. Bahkan ada organisasi kampus yang juga tidak setuju, mereka diajak namum tidak ada yang mau. Bahkan mereka tidka mengakui organisasi KBM (keluarga besar mahasiswa) itu,\" tambahnya. Karena jika berlanjut, tambah Bambang bisa muncul konflik horizontal. Dirinya pun mencari bagaimana cara mencegahnya. \"Dan juga sebagai upaya melindungi organisasi kampus ya maka satu-satunya jalan saya laporkan (kepolisian). Bahwa saya tidak mendukung dan tidak melindungi organisasi mahasiswa yang demo itu. Hanya itu jalan satu-satunya. Padahal sebenarnya yang mereka minta sudah ada SE Rektor yang memutuskan tuntutan masyarakat itu,\" lanjutnya. Terpisah, Rizky Aditia Nugraha, salah satu korlap yang terlibat dalam aksi ini menjabarkan riwayat mahasiswa memutuskan untuk melakukan aksi. Dalam versi Adit -sapaan akrab Rizki Aditia Nugraha- pihak rektorat enggan menemui perwakilan mahasiswa. \"Kami sempat memasukan surat audensi untuk audensi tanggal 7 Februari untuk audensi tanggal 10 Februari. Namun saat itu tidak bisa audensi karena Rektor sedang di Jakarta. Dan tidak di gubris sampai 15 Februari. Di 16 Februari kemudian kami memasukan surat pemberitahuan bahwa kami akan melakukan aksi masa. Dan kami lakukan pada tanggal 17 Februari. Namun kami tetap menggunakan protokol kesehatan seperti memakai masker, pakai almamater dan menjaga jarak,\" jelas Adit. Disaat itu, masih kata Adit, ada yang menghampiri pihaknya yaitu Warek II dan Warek III UBL. Mereka datang menyebut rektor tidak bisa bertemu karena Rektor sedang ada di Jakarta. Mahasiswa, lanjutnya, kemudian menunggu ini untuk mendapatkan kepastian karena batas bayar SPP itu 24 Februari 2021. \"Namun Sultan dan Ryeno itu kemudian dilaporkan, dan kami baru tahu dari surat panggilan yang di antar kerumah kemarin untuk menghadiri panggilan kepolisian hari ini. Atas pelaporan dosen ini artinya tidak ada itikad baik lagi kepada kami mahasiswa. Apalagi Warek III bidang kemahasiswaan yang bisa merangkul mahasiswa nya. Namun ini malah ingin mencoba memenjarakan mahasiswa nya sendiri, artinya ini mencemarkan nama UBL. Dan pelaporan dengan dalih penghasutan untuk pengumpulan massa ditengah Covid-19, kami tidak pernah menghasut siapa-siapa. Kami demokrasi, siapapun mahasiswa yang ingin ikut aksi dipersilahkan, kami tidak pernah meminta,\" tandasnya. (rma/wdi)   Berita terkait : Dipolisikan Dosen, Mahasiswa UBL Minta Pendampingan LBH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: