Polres Lambar Imbau Warga Serahkan Senpi Ilegal

Polres Lambar Imbau Warga Serahkan Senpi Ilegal

RADARLAMPUNG.CO.ID– Kepolisian Resort (Polres)  Lampung Barat, mengimbau kepada   masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan untuk diserahkan kepada Polres maupun kepada  Polsek jajaran di wilayah hokum polres setempat. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK, MH.,  mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi,  SIK, M.H., mengungkapkan, ada jaminan tidak akan diproses hokum bagi  masyarakat yang sukarela menyerahkan Senpi rakitan kepada pihak kepolisian. “Saat ini masih pelaksanaan  Ops Sikat Krakatau 2020, jajaran Polsek Polres Lampung Barat menerima penyerahan sejumlah Senpi rakitan dari warga yang telah di serahkan ke peratin pekon untuk di berikan ke Polsek jajaran, tentunya ini kami berikan apresiasi,” ungkap Made. Ia menjelaskan, dalam rangka Ops Sikat Krakatau ini  pihaknya sudah menerima sejumlah Senpi Rakitan dari masyarakat. Senjata api yang telah diserahkan tersebut yakni tiga Senjata Api Laras Panjang Jenis Locok dan  satu Senapan angin dengan Caliber 5,5 mm. ”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera menyerahkan jika masih menyimpan (Senpi Rakitan, Red) kami jamin  tidak akan diproses hukum, berbeda ketika nantinya ketahuan menyimpan  maka tentunya akan diproses hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya. Lanjut dia, jika penyerahan tersebut tidak ingin diketahui identitasnya, maka maysarakat bisa menyerahkan kepada penanggung jawab pekon yaitu Peratin dan  selanjutnya Peratin akan menyerahkan kepada ke Polsek jajaran setempat. “Kami mengucapkan terima kasih atas kesadaran warga yang dengan sukarela telah menyerahkan senjata api rakitan yang di miliki ke pihak polres maupun polsek jajaran,”ujarnya. \"Harapan kami dengan adanya Ops Sikat Krakatau 2020 ini dapat menciptakan situasi masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Polres Lampung Barat, semoga kedepannya tidak ada lagi masyarakat menyimpan Senpi   rakitan atau tanpa izin  apapun alasannya, karena itu  salah satu melanggar hokum,” pungkasnya. (nop/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: