Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Lampura Berlakukan Sidang Ditempat

Polres Lampura Berlakukan Sidang Ditempat

Radarlampung.co.id - Memasuki hari ke-10 Operasi Zebra Krakatau 2019, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara (Lampura) menggelar razia gabungan di Tugu Payanmas Kotabumi Kabupaten setempat, Rabu (30/10). Pengendara yang terjaring operasi karena melanggar lalu lintas bisa mengikuti sidang di tempat. Razia kali ini melibatkan Petugas gabungan dari Polres Lampura, Denpom TNI, Kejaksaan Negeri Lampura, Pengadilan Negeri Kotabumi, Jasa Raharja, Dokes dan Samsat keliling yang bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraannya yang mati pajak. Kasat Lantas Polres Lampura AKP M. Yani Endang mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, hingga Selasa 28 Oktober 2019 sejak dimulainya operasi sudah ditindak 1.450 pengendara yang melanggar. \"Hari ini, di gelar razia gabungan sekaligus sidang ditempat, sebanyak 100 pengendara mobil dan motor yang terkena tilang. Rinciannya SIM 35, STNK 63 dan kendaraan sepeda motro 2 unit,\" kata AKP M. Yani. Ia menambahkan, mereka yang terkena tilang dan langsung ingin sidang di tempat sebanyak 38 pengendara, dengan pelanggaran tidak membawa SIM sebanyak 17 orang dan tidak membawa STNK sebanyak 21 orang. Hasilnya, diperoleh uang denda sejumlah Rp1.905.000. \"Pengendara yang terkena denda tilang terkecil sebesar Rp25 ribu dan terbesar Rp125 ribu,” tandasnya. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: