Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Lampura Dalami Jaringan Narkoba hingga Luar Kabupaten

Polres Lampura Dalami Jaringan Narkoba hingga Luar Kabupaten

radarlampung.co.id - Dua orang pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diringkus tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat di dua lokasi yang berbeda.

Keduanya tersangka, Sukur Wahyudi alias Kancil (24) warga Dusun Terusan Jaya Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli, dan Mat Agung (39) warga Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli,  Lampura.

Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pertama kali tersangka yang diamankan adalah Sukur Wahyudi alias Kancil.

\"Tersangka Sukur diringkus Senin tanggal 21 Oktober 2019 sekira pukul 23.30 WIB di Dusun Jatayu Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket Sabu ukuran sedang,\" kata Iptu Andre, Selasa (22/10).

Setelah mengamankan tersangka Sukur, anggota melakukan pengembangan terhadap pemasok barang tersebut dan berhasil menangkap Mat Agung (39) dengan barang bukti 19 paket sabu ukuran sedang siap edar.

\"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,\" ujar Andre.

Tidak berhenti sampai di dua tersangka, sambung Andre, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, kedua tersangka memiliki jaringan bukan hanya di Kecamatan Abung Semuli saja, melainkan hingga Kabupaten Lamteng dan Tulangbawang Barat. “Masih dikembangkan. Ada jaringan lainnya di luar kabupaten Lampung Utara,\" tandasnya. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: