Fakta Baru, Surat Suara Pemilu Bisa Berubah-ubah Warna

Fakta Baru, Surat Suara Pemilu Bisa Berubah-ubah Warna

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji selesai menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2019. Masing-masing surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Kabupaten Dapil 1, DPRD Kabupaten Dapil 2, DPRD Kabupaten Dapil 3, DPRD Kabupaten Dapil 4, dan DPRD Kabupaten Dapil 5.

Ketua KPU Mesuji Ali Yasir mengatakan, dalam proses sortir dan pelipatan surat suara ditemukan 7.938 lembar surat suara rusak.

“Dari 7.938 lembar surat suara yang rusak tersebut diakibatkan karena adanya lelehan tinta pada lembaran surat suara,\" kata Ali pada Radarlampung.co.id Kamis (28/2).

Selain itu kerusakan lain, terdapat tanda titik pada kolom nama calon dan logo partai politik. Terdapat pula lembaran surat suara yang robek dan berlobang, dan terjadi perubahan warna pada lembaran surat suara.

Acing -sapaan akrabnya- menjelaskan, kerusakan surat suara secara rinci yakni surat suara Presiden rusak sebanyak 233 lembar, DPR RI 498 lembar, DPRD Provinsi Lampung 1.443 lembar, DPRD Kabupaten dari Dapil 1 sampai dapil 5 sebanyak 5.611 lembar.

Menurutnya, terkait temuan surat suara yang rusak tersebut, KPU Mesuji akan melaporkannya ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI.

Adapun rincian hasil penyortiran dan lipat surat suara di KPU Mesuji yakni:

1. Surat Suara Pilpres

Awal : 157.921

Baik : 157.688

Rusak : 233

2. DPR RI

Awal : 157.079

Baik : 156.581

Rusak : 498

3. Surat Suara DPD

Awal : 158.754

Baik : 158.601

Rusak : 153

4. Surat Suara DPRD Provinsi

Awal : 157.387

Baik : 155.944

Rusak : 1.443

5. Surat Suara DPRD Kabupaten DAPIL 1-5

Awal : 162.060

Baik : 156.679

Rusak : 5.611

Jumlah seluruh surat suara (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten)

- Awal : 793.201

- Baik : 785.493

- Rusak : 7.938

(muk/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: