Fakta Baru, Surat Suara Pemilu Bisa Berubah-ubah Warna
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji selesai menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2019. Masing-masing surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Kabupaten Dapil 1, DPRD Kabupaten Dapil 2, DPRD Kabupaten Dapil 3, DPRD Kabupaten Dapil 4, dan DPRD Kabupaten Dapil 5.
Ketua KPU Mesuji Ali Yasir mengatakan, dalam proses sortir dan pelipatan surat suara ditemukan 7.938 lembar surat suara rusak.
“Dari 7.938 lembar surat suara yang rusak tersebut diakibatkan karena adanya lelehan tinta pada lembaran surat suara,\" kata Ali pada Radarlampung.co.id Kamis (28/2).
Selain itu kerusakan lain, terdapat tanda titik pada kolom nama calon dan logo partai politik. Terdapat pula lembaran surat suara yang robek dan berlobang, dan terjadi perubahan warna pada lembaran surat suara.
Acing -sapaan akrabnya- menjelaskan, kerusakan surat suara secara rinci yakni surat suara Presiden rusak sebanyak 233 lembar, DPR RI 498 lembar, DPRD Provinsi Lampung 1.443 lembar, DPRD Kabupaten dari Dapil 1 sampai dapil 5 sebanyak 5.611 lembar.
Menurutnya, terkait temuan surat suara yang rusak tersebut, KPU Mesuji akan melaporkannya ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI.
Adapun rincian hasil penyortiran dan lipat surat suara di KPU Mesuji yakni:
1. Surat Suara Pilpres
Awal : 157.921
Baik : 157.688
Rusak : 233
2. DPR RI
Awal : 157.079
Baik : 156.581
Rusak : 498
3. Surat Suara DPD
Awal : 158.754
Baik : 158.601
Rusak : 153
4. Surat Suara DPRD Provinsi
Awal : 157.387
Baik : 155.944
Rusak : 1.443
5. Surat Suara DPRD Kabupaten DAPIL 1-5
Awal : 162.060
Baik : 156.679
Rusak : 5.611
Jumlah seluruh surat suara (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten)
- Awal : 793.201
- Baik : 785.493
- Rusak : 7.938
(muk/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: