Fakta Persidangan OTT Dinas PUPR Mesuji Ungkap Pekerja Pokja Diambil Dari Seluruh Lini

Fakta Persidangan OTT Dinas PUPR Mesuji Ungkap Pekerja Pokja Diambil Dari Seluruh Lini

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebanyak empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan persidangan suap fee proyek di Dinas PUPR Mesuji, pada Senin (15/4). Keempat saksi yang dihadirkan yaitu, Andre Alrendra selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Mesuji, Yoga Sailendra (Kabid pada Dinas Pendidikan Mesuji), Jefri Herlangga (anggota ULP yang juga sebagai Kasi Prasarana di Dinas Kesehatan), dan Herli Edison (anggota Pokja ULP). Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Novian Saputra langsung bertanya kepada Andre sejak kapan ditunjuk sebagai Kepala ULP. ’’Coba jelaskan Anda ini sebagai Kepala ULP dari kapan,” tanya Novian. Mendengar pertanyaan itu, Andre menjawab apabila ia pada saat itu bukan sebagai Kepala ULP. Melainkan sebagai unit pengadaan ULP yang belum bersifat struktural. ’’Dan masih meminjam beberapa dari unit-unit dan saya kebetulan ditunjuk sebagai Kepala ULP. Juga status saya masih dipinjam, bukan struktur,” jawabnya. Lalu, Novian kembali bertanya kepada Andre kenapa bisa ditunjuk sebagai Kepala ULP, apakah saksi (Andre, red) masuk klasifikasi sebagai Kepala ULP? ’’Saat itu Kepala ULP tidak disyaratkan harus ada sertifikasi. Keculai kalau merangkap menjadi pengawas. Dan saya mendapat Surat Keputusan (SK) langsung dari Bupati (Khamami, red),” jawab Andre. Novian kembali menanyakan kepada Andre, apakah tahu tugas ULP? ’’Coba sebutkan dan jelaskan ke kami tugas ULP itu seperti apa,” tanya Novian. Menurut Andre secara umum tugas ULP pertama memberikan pembinaan secara personel untuk mengawal internal pengadaan barang dan jasa. ’’Dan ini juga secara sah ada SK-nya,” ucapnya. Lalu Novian langsung memotong penjelasan dari Andre terkait ditunjuknya sebagai Kepala ULP masuk dalam SK Bupati. ’’Yang benar Anda ini ditunjuk melalui SK Bupati?,” timpal Novian. ’’Iya yang mulia. Dan awalnya saya ini dari Dinas Pendidikan Mesuji,” jawab Andre lagi. Mendengar penjelasan itu, Novian bertanya lagi ke Andre mengenai penujukan dirinya sebagai Kepala ULP atas perintah dari Bupati. ’’Kalau seperti ini berarti semacam perintah dari Bupati. Dan pertanggung jawabannya seperti apa?” kata Novian. ’’Kalau untuk bentuk pertanggung jawabannya seperti bentuk laporan statistik. Seperti pengerjaan Pokja apa yang sudah dilelang dan apa yang belum,” jelas Andre. ’’Jadi ada pengajuan permintaan Pokja yang seharusnya bukan penempatannya. Benar tidak seperti itu?” tanya Novian lagi. ’’Saat pemeriksaan sempat mengajukan penggunaan Pokja tertentu. Pekerjaannya apa saya lupa, dan yang meminta Wawan Suhendra sebagai Ketua PPK,” beber Andre. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: