Polres Lampura Tangkap DPO Spesialis Ternak

Polres Lampura Tangkap DPO Spesialis Ternak

radarlampung.co.id - Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara (Lampura), kembali meringkus pelaku pencurian disertai dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah kabur kurang lebih satu tahun lamanya, langkah tersangka Pad (29) DPO kasus Curat, warga Desa Rejomulyo Kecamatan Abung Timur itu akhirnya harus terhenti pada Senin (5/7), sekitar pukul 04.30 wib, lantaran berhasil di ringkus Tim Serigala Utara Polres Lampura di rumah kediamannya Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur. Sementara, bersangkutan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ 45/B/I/ 2021/ Polda Lpg/ SPKT Polres Lampura dalam perkara Curat hewan ternak (1 ekor kerbau) dengan pelapor / korban Samsul Hadi (48) warga Dusun Tersan Jaya Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampura. Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho, saat di konfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap DPO (PAD), Selasa (6/7). Kata Gigih, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2020 sekira pukul 01.30 wib dan di laporkan di bulan Januari 2021. Sesuai dengan laporan korban, bahwa saat itu korban selesai melaksanakan sholat subuh, melihat kandang ternaknya 1 ekor kerbau (Rp 18.000.000) sudah tidak ada lagi, diduga di ambil oleh pelaku yang masuk melalui pintu belakang, selanjutnya korban melapor ke Polres Lampura. Terkait penangkapan Kasat menjelaskan\" dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penyelidikan dan informasi, diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumah kediamannya dan tim Lansung bergerak ke sasaran. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku (PAD) melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas, pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur \"ujar AKP Gigih. Barang bukti berupa 1 unit R4 merk / jenis Suzuki Carry / pick-up warna hitam B 8157 EA sudah dilimpahkan ke JPU terdahulu pelaku JND. Masih menurut AKP Gigih\" hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, di peroleh keterangan bahwa pelaku telah melakukan aksi curi hewan sebanyak 2 TKP di wilayah hukum Polres Lampura, yakni di bulan Desember 2020 dan Januari 2021. Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan di Sat Rekrim Polres Lampura, terhadap tersangka di jerat Pasal 363 KUHP. \"Saat ini, tersangka masih menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,\" pungkas AKP Gigih (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: