Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Lampura Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangak, Dua di Dor

Polres Lampura Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangak, Dua di Dor

radarlampung.co.id - Kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil ungkap 14 kasus tindak kejahatan Curas, Curat dan Curanmor (3C) dengan 19 orang tersangka. Ungkap Kasus tersebut disampaikan Waka Polres Lampura, Kompol Yustam Dwi Heno didampingi Kasat Reskirim AKP Donny Kristian Bara\'langi beserta jajaran, saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, kemarin (3/9). Terungkapnya 14 kasus dengan 19 tersangka itu, berdasarkan hasil Operasi Sikat Krakatau 2018 yang dilaksanakan mulai tanggal 20 Agustus hingga 2 September 2018 dengan sasaran kasus C3 (curas, curat, dan curanmor) serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal. Menurutnya, dari 19 tersangka pelaku 3C yang diamankan dua diantaranya pelaku curat dan curanmor merupakan Target Operasi (TO) Polres Lampura. \"Adapun kasus yang kita ungkap adalah satu kasus curas dengan 2 tersangka, Delapan kasus curat dengan 12 tersangka, Dua kasus curanmor dengan 1 tersangka, dan empat kasus curatmor dengan 4 orang tersangka,\" terangnya. Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil, tujuh  unit motor, tiga handphone, sembilan buah batang besi, kayu, rantai, dompet, BPKB, dan sendal. Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus 3C itu, pihaknya melakukan tindakan tegas secara terukur, melumpuhkan dengan timah panas terhadap dua tersangka curas atau begal pada bagian kakinya masing-masing. \"Kedua tersangka, terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya dikarnakan melawan saat akan ditangkap anggota,\" ungkap Yustam. Pihaknya berharap, dengan digelarnya Ops Sikat karakatau 2018 ini, para pelaku tindak kejahatan di Wilayah hukum Polres Lampura akan berkurang,\" pungkasnya. (ozy/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: