Polres Lamsel Amankan Pelaku Pemalsuan Surat Rapit Antigen di Bakauheni

Polres Lamsel Amankan Pelaku Pemalsuan Surat Rapit Antigen di Bakauheni

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar ungkap kasus Tindak Pidana Pemerasan dan pemalsuan surat Rapid Test Antigen yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Rabu, (28/7). Sedikitnya, dua pelaku dengan inisial W (37) dan Inisial D (29) ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Kapolres Lamsel, AKBP Edwin menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Dimana W disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun. Sedangkan tersangka Inisal D dikenakan Pasal 263 KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 268 ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. \"Pada 21 Juli 2021 telah dibentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pungli, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam operasi penyekatan PPKM Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui modus operandi para pelaku tindak pidana tersebut diantaranya dengan cara menggunakan surat Rapid Test Antigen palsu dan memasukkan penumpang melalui jalur Pintu keluar Pelabuhan Bakauheni tanpa menggunakan Rapid Test dengan membayar Sejumlah uang\" ujar AKBP Edwin. Sebelumya tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Enrico D. Sidauruk melakukan penindakan diawali dengan under cover dengan menunjuk dua personil untuk menjadi penumpang yang akan menyebrang ke Merak dan belum mempunyai surat Rapid Test Antigen. Pada tanggal 24 Juli 2021 sekira pukul 04.00 WIB berhasil diamankan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pemalsuan Surat Rapid Test. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, para pelaku menggunakan Rapit Test Antigen dari nama Klinik Budi Pratama asal Lampung, yang mana diketahui bahwa klinik tersebut tidak ditemukan keberadaannya di Bumi Ruwa Jurai. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: