Polres Lamteng Bongkar Sindikat STNK Palsu

Polres Lamteng Bongkar Sindikat STNK Palsu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Lampung Tengah dan Polsek Seputihsurabaya mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa STNK bermotor. Dengan tersangka Suradal (49), warga Kampung Gayabaru III, Kecamatan Bandarsurabaya, dan Efan Efendi (34), warga Kampung Surabaya Baru, Kecamatan Bandarsurabaya. Terungkapnya kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari informasi tersangka Efan yang membeli motor Yamaha Vi-xion dengan hanya dilengkapi BPKB. \"Pemilik motor Vi-xion ini memberikan saran jika akan membuat STNK palsu kepada tersangka Suradal. Dibuatlah STNK palsu. Akhirnya banyak yang order pembuatan STNK palsu lewat perantara Efan dengan tarif Rp150.000-Rp200.000 per lembar STNK,\" kata Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro didampingi Kabag Ops. Kompol Juli Sundara dan Kasatreskrim AKP Edi Qorinas. Tersangka Efan, kata Popon, menghubungi tersangka Suradal via WhatsApp untuk mengirimkan nomor mesin dan rangka agar dibuatkan STNK palsu. \"Biaya pembuatan STNK palsu sudah ditetapkan tersangka Suradal Rp25.000-Rp30.000 per lembar. Tersangka Suradal juga memalsukan dokumen berupa KTP, KK, akta kelahiran, berita acara pemeriksaan tanah, dan pernyataan tua-tua kampung,\" ujarnya. Tersangka Efan, kata Popon, ditangkap di rumahnya, Minggu (10/4) sekitar pukul 15.35 WIB. Setelah digeledah cukup barang bukti langsung diamankan. Kemudian tersangka dibawa ke rumah Suradal. Pada pukul 23.00 WIB, di rumah Suradal juga ditemukan sejumlah barang bukti. Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. \"Kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,\" tegasnya. Terkait pemalsuan dokumen ini, kata Popon, sudah cukup lama. Hampir tiga tahun. \"Kita lihat saja barang bukti berupa CPU, komputer, stempel, printer, dan lain-lain yang diamankan. Kita juga amankan 30 unit motor berbagai merek dan jenis dengan STNK palsu. Namun untuk motor belum menjadi barang bukti karena harus diungkap dahulu rangkaian tindak pidananya. Bila barang temuan akan disampaikan ke masyarakat. Kita akan kembalikan,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: