Polres Lamteng Tangkap 53 Tersangka dan Terima 42 Senpira

Polres Lamteng Tangkap 53 Tersangka dan Terima 42 Senpira

radarlampung.co.id. - Sebanyak 53 tersangka ditangkap Polres Lampung Tengah dalam Operasi Sikat Krakatau (OSK) yang berlangsung 5-18 Juli 2019. Selain itu diamankan 42 senpi rakitan. Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy didampingi Kasatreskrim AKP Yudha Wiranegara menyatakan Operasi Sikat Krakatau 2019 selama 14 hari berhasil mengungkap kasus sebanyak 59 laporan polisi (LP). \"Sebanyak 59 kasus berhasil diungkap jajaran Polres Lamteng. Terdiri 20 kasus curas dan 39 kasus curat. Kemudian yang menjadi TO sebanyak 6 LP dan non-TO sebanyak 53 LP,\" katanya. Dari kasus yang ada, kata Made, ditangkap 53 tersangka. \"Sebanyak 53 tersangka ditangkap dengan barang bukti yang disita 6 unit motor, 15 unit HP, 4 kunci letter T, 1 sajam, 6 unit stager, dan 6 pasang pakaian,\" ujarnya. Selain itu, kata Made, dalam upaya persuasif pihaknya menerima 42 pucuk senpi rakitan (senpira). \"Kita menerima 42 senpi rakitan hasil penggalangan dengan upaya persuasif. Terdiri atas 37 senpi rakitan jenis revolver dan 5 senpi rakitan laras panjang berikut 6 butir amunisi,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: