Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Pemerkosa Penjual Tungku

Polres Lamtim Amankan 2 Tersangka Pemerkosa Penjual Tungku

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka pemerkosaan. Tersangka adalah WN (36), warga Kecamatan Bumi Agung dan RK (19) warga Kecamatan Sukadana, Lamtim. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky A. Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, kedua tersangka diamankan atas laporan TP (27), warga Kecamatan Sekampung. Korban melaporkan kedua tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya pada 2 Agustus 2021 lalu. Peristiwa berawal ketika ada tetangga mendatangi warung korban untuk membeli tungku tanah liat. Karena tidak bisa membawa sendiri, pembeli meminta tolong korban mengantar tungku dengan berboncengan motor. Sesampai di rumah pembeli, korban ikut membantu mengangkat tungku ke dapur. Ternyata, di rumah tersebut ada tersangka WN. Melihat ada korban di dapur, tersangka WN  langsung menarik tangan korban kemudian dibawa ke dalam kamar. Setelah itu, tersangka WN memaksa korban untuk berhubungan badan. Karena korban menolak, tersangka WN memanggil tersangka RK dan rekannya yang ada di ruang tamu. Kedua rekan WN kemudian memegangi tangan korban. Selanjutnya, korban diperkosa bergantian oleh WN dan 2 rekannya. Setelah diperkosa, korban melarikan diri melalui pintu belakang dan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada suami. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sekampung. Atas laporan korban, WN dan RK berhasil diamankan, Rabu (25/8). Sementara, 1 rekan tersangka masih dalam pencarian. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban, tungku tanah liat, dan sebotol minuman keras \"Tersangka kami amankan di Polsek Sekampung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Ferdiansyah. Sementara, saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sekampung kedua tersangka mengaku persetubuhan dengan korban dilakukan tanpa paksaan. Bahkan, tersangka WN mengaku sudah 8 kali melakukan hubungan badan dengan TP selama 1 tahun terakhir ini. Perkenalan dengan TP berawal ketika WN sering berbelanja di warung korban dan kemudian saling tukar nomor telepon. Dari perkenalan itu, WN mengaku kali pertama berhubungan badan dengan korban di Kota Metro. WN juga mengaku pernah melakukan hubungan badan dengan korban bersama 3 rekannya dalam satu waktu. Sedangkan tersangka RK mengaku sudah 3 kali berhubungan badan dengan korban. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: