Polres Lamtim Amankan DPO Pencuri Mobil

Polres Lamtim Amankan DPO Pencuri Mobil

radarlampung.co.id - Upaya Polres Lampung Timur memburu tersangka pencurian mobil yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 membuahkan hasil. Itu setelah tim Tekab 308 Polres Lamtim mengamankan Subir (26) warga Kecamatan Melinting Lamtim, Kamis (23/7) pukul 23.30 wib. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian mobil Toyota Kijang pikap milik Budi Santoso (39) warga Desa Srirejosari Kecamatan Wayjepara. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama 2 rekannya pada 31 Oktober 2018. Modusnya, tersangka dan rekannya membawa kabur mobil itu dari garasi rumah korban. Dilanjutkan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap 2 rekannya yang telah diamankan pada 27 November 2018. Masing-masing, Septian (27) dan Alka (25) warga Kecamatan Wayjepara. Dari nyanyian ke dua rekannya tersebut, Tekab 308 Polres Lamtim berhasil mengamankan Subir di wilayah Kecamatan Wayjepara Lamtim. \"Tersangka kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas AKP Faria Arista. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: