Polres Lamtim Amankan Tersangka Curanmor dan Penadahnya

Polres Lamtim Amankan Tersangka Curanmor dan Penadahnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tiga tersangka kasus pencuriam sepeda motor. Masing-masing, DV (17) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, serta AB (41) dan HR (34) warga Kecamatan Jabung. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, ketiga tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik Eva Hariyani, warga Desa Gunung Mas, Kecamatan Marga Sekampung. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka DV pada 12 Agustus 2021. Modusnya, tersangka mencuri sepeda motor korban saat diparkir di halaman toko kosmetik. Di wilayah Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribowono. Tersangka membawa kabur sepeda motor korban dengan cara merusak kontak motor menggunakan kunci leter T. Atas laporan korban dan hasil analisa rekaman CCTV, petugas Polres Lamtim bersama Polsek Bandar Sribowono mengamankan DV saat berada di rumahnya, Minggu (15/8). Saat menjalani pemeriksaan, DV mengaku sepeda motor korban telah dijual kepada HR melalui AB. Dari nyanyian DV, petugas kemudian mengamankan HR dan AB. \"Ke tiga tersangka kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Ferdiansyah. Sementara, tersangka DV saat menjalani pemeriksaan mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya. Selanjutnya, sepeda motor korban diserahkan kepada AB untuk dijual dengan harga Rp3,9 juta. Dari penjualan sepeda motor korban, Rp200 ribu diserahkan kepada AB. Sedangkan, sisanya dibagi 2 bersama rekannya. AB saat menjalani pemeriksaan mengaku menjual sepeda motor korban kepada HR dengan harga Rp4,1 juta. Sementara, HR mengaku sepeda motor korban telah dijual lagi kepada orang lain dengan harga Rp4,5 juta. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: