Polres Lamtim Amankan Tiga Pengedar Surat Antigen Palsu

Polres Lamtim Amankan Tiga Pengedar Surat Antigen Palsu

Radarlampung.co.id - Polres Lamtim kembali mengungkap kasus pemalsuan surat rapid antigen palsu, Jumat (5/11). Dari pengungkapan kasus itu, Tekab 308 Polres Lamtim mengamankan 3 tersangka. Masing-masing, MH (39) warga Kecamatan Marga Tiga Lamtim, PI (27) warga Kecmatan Pasir Sakti dan WH (30) warga Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal informasi masyarakat tentang peredaran surat antigen diduga palsu di wilayah Pasir Sakti. Berdasarkan informasi itu, petugas Polres Lamtim melakukan penyelidikan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap mobil travel tujuan Pelabuhan Bakauheni yang melintasi Lamtim. Dari pemeriksaan itu petugas mendapati 1 unit travel Toyota Avanza bernomor polisi B 1354 KKZ yang mencurigakan, pukul 01.30 WIB.  Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dicurigai surat antigen yang dibawa palsu. Saat diperiksa MH yang merupakan sopir travel mengakui surat antigen yang dibawa penumpangnya palsu. Berikut tersangka MH turut diamankan 5 surat antigen diduga palsu dan 1 unit telepon genggam. Dari keterangan MH petugas kemudian mengamankan WH mantan sopir travel sebagai perantara. Berikut tersangka WH turut diamankan barang bukti berupa 4 surat antigen palsu dan 1 unit telepon genggam. Dari keterangan WH, petugas kemudian mengamankan PI yang berprofesi sebagai pemilik toko obat pertanian sebagai pembuat surat antigen palsu. Berikut tersangka PI turut diamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit printer, sebuah stempel dan 3 buah telepon genggam. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 dan 268 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ke tiga tersangka kemudian diamankan ke Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku memalsukan surat antigen palsu dengan menggunakan Kop Surat dan stempel Puskesmas Mataram Baru. Begitu juga tanda tangan petugas Puskesmas dia palsukan. Untuk setiap surat dihargai Rp50 ribu. Uang tersebut, kemudian dibagi dua dengan perantara. Diketahui sebelumnya, Polres Lamtim mengamankan MR (23) dan SR warga Kecamatan Pasir Sakti yang diduga terlibat penjualan surat antigen palsu, Sabtu (14/8) lalu. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: