Polres Lamtim Bekuk DPO Kasus Anirat

Polres Lamtim Bekuk DPO Kasus Anirat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lamtim mengamankan tersangka kasus penganiayaan berat (anirat). Mereka adalah, SN (31) warga Kecamatan Jabung Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Maroni (30) warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung. Aksi penganiyaan itu dilakukan tersangka bersama 3 rekannya pada 4 November 2020. Modusnya, tersangka bersama rekan-rekannya mendatangi korban yang sedang ngobrol dengan temannya di Desa Belimbingsari Kecamatan Jabung. Setelah itu, tersangka langsung menyerang korban dari arah belakang menggunakan sebilah golok. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian punggung. Sedangkan, tersangka dan rekan-rekannya langsung kabur. Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, personil gabungan Polres Lamtim, Polsek Pasirsakti, Polsek Jabung dan Polsek Labuhanmaringgai berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Asahan Jabung tanpa perlawanan, Rabu (24/3). \"Kami masih mengembangkan penyidikan atas kasus itu,\" jelas AKP Faria Arista. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: