Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Lamtim Bongkar Bisnis Surat Antigen Palsu, Dijual Rp100 Ribu per Lembar

Polres Lamtim Bongkar Bisnis Surat Antigen Palsu, Dijual Rp100 Ribu per Lembar

RADARLAMPUNG.CO.ID-Berbagai cara dilakukan masyarakat untuk lolos dari penyekatan dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Sebagaimana dilakukan 9 warga Kecamatan Pasir Sakti Lamtim yang menggunakan surat antigen yang menyatakan negative covid-19 diduga palsu. Upaya sembilan warga itu lolos penyekatan digagalkan personil yang bertugas di Pos Penyekatan Kecamatan Pasir Sakti, Sabtu (14/8). Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, terungkapnya pemalsuan surat antigen palsu itu berawal ketika personil di Pos Penyekatan Pasir Sakti menghentikan mobil minibus jenis Toyota Inova yang berniat menuju Bakauheni Lampung Selatan. Pada saat dilakukan pemeriksaan, SR (43) selaku pengemudi dan 8 penumpang Toyota Inova menunjukkan  surat keterangan kesehatan rapid antigen dari Dinas Kesehatan UPTD  Puskesmas Pasir Sakti. Namun, setelah diteliti, diduga surat tersebut palsu. Personil kemudian memeriksa pengemudi dan penumpang mobil. Saat dilakukan pemeriksaan, para penumpang mengaku mendapatkan surat antigen itu dari SR dengan harga Rp100 ribu per surat tanpa melalui tes antigen. Dari keterangan itu, personil membawa mobil berikut pengemudi dan penumpang ke Polsek Pasir Sakti. Selanjutnya, mobil berikut pengemudi dan penumpang dibawa ke Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, SR mengaku mendapatkan surat antigen itu dari MR (23) salah seorang tenaga kerja sukarela (TKS) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Pasir Sakti.  Dari pengakuan itu, petugas mengamankan MR, Minggu (15/8). Berikut tersangka turut diamankan 1 unit komputer, 1 unit printer, sebuah stempel dan surat antigen diduga palsu. Sementara, MR saat menjalani pemeriksaan mengaku telah mengeluarkan 15 surat antigen palsu dengan harga Rp100 ribu per surat. Kepada penyidik, MR mengaku melakukan perbuatan itu sendiri. Itu dilakukan dengan memalsukan tanda tangan dr. Rizki Amalia dari UPTD Puskesmas Pasir Sakti. Kemudian, dicap dengan stempel UPTD Puskesmas Pasir Sakti. MR jugs mengaku semula diminta tolong tetangganya yang ingin bepergian untuk membuatkan surat antigen. Ternyata, ada warga lain yang juga meminta tolong.  \"Saat ini, SR dan MR masih kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Ferdiansyah didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP SI Marbun. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: