Polres Mesuji Musnahkan 4 Kg Sabu-sabu

Polres Mesuji Musnahkan 4 Kg Sabu-sabu

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran polres Mesuji, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram hasil ungkap kasus peredaran narkoba di Alun-alun Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, Kamis (22/12). Pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu, di saksikan oleh Bupati Mesuji Saply TH, Sekretaris Daerah Mesuji Syamsudin, Korwil Badan Narkotika Nasional (BNN) Raden Gunawan, dan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas). \"Ya, hari ini pihak Polres Mesuji memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu,\"kata Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo. Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji beberapa waktu lalu. \"Kita musnahkan sabu ini dengan cara di blender,\"ucap Kapolres Tak hanya itu, kata Kapolres, pihak kepolisian melakukan press rilis sebanyak 102 senjata api rakitan (senpira) dan 74 butir amunisi hasil penyerahan dari masyarakat secara sukarela dan sadar hukum kepada pihak kepolisian. \"Penyerahan senjata api berikut amunisi ini hasil kesadaran hukum masyarakat yang memiliki senjata api kepada pihak kepolisian secara sukarela selama kurun waktu satu bulan dan segera akan dimusnahkan,\"papar Kapolres. Sementara Korwil BNN Lampung Timur yang juga mengawasi wilayah Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji Raden Gunawan mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 Kg ini sebuah prestasi yang sangat luar biasa. \"Sebab, telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Oleh sebab itu, BNN sendiri telah berupaya untuk melakukan pencegahan dini akan bahaya narkoba,\" ujarnya. Sehingga, pihaknya sendiri tidak akan tinggal diam dari bahaya narkoba yang beredar di 4 wilayah. Selanjutnya, kata Raden, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Polres di 4 wilayah tersebut, untuk terus memantau dan melakukan pencegahan dini. \"Seperti memberikan BBN mengadakan penyuluhan, dan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Kita juga dari BNN adakan rehabilitasi terhadap korban,\" jelasnya. Akan tetapi, lanjut Raden, jika yang tertangkap adalah bandar narkoba, pihaknya akan terus melakukan proses hukum selanjutnya sesuai aturan yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: