Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Mesuji Razia di Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Polres Mesuji Razia di Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

RADARLAMPUNG.CO.ID-Guna meningkatkan Keamanan dan ketertiban, Polres Mesuji melakukan Penertiban hiburan malam di Kawasan Register45 wilayah Umbul Karya Jaya. \" Ya Kami lakukan penertiban hiburan malam tersebut adalah Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menjaga kondusifitas dan kekhusukan menjelang bulan suci Ramadan, berlangsung tadi malam pada Sabtu(10/4),\"Ujar Kabag Ops Polres Mesuji AKP HD Pandiangan mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim, Minggu(11/4). Masih kata dia jika dalam penertiban hiburan malam itu, didapat barang dan beberapa orang yang berhasil diamankan. \"Jadi, hiburan malam ditertiban karena telah melanggar Prokes Covid-19. Selain itu juga tidak ada izin serta tidak ada acara pokoknya, misal pernikahan atau hajatan yang lain, kemudian Panggung didirikan hanya untuk mabuk-mabukan dan disinyalir menjadi ajang peredaran Narkoba,\" jelasnya. Barang bukti yang berhasil diamankan 4 unit Sepeda Motor, antaranya 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra Vit berwarna putih tanpa nopol, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah Nopol BE 3534 LD,1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna orange Nopol BE 6116 LC \" Kemudian 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat berwarna Putih dengan nopol BE 4281 LV dengan NOKA : MH1JFZ110GK119934, NOSIN : JFZ1E-1134045 A.N SUGIMA, 1 Lembar STNK sepeda motor jenis Honda Beat berwarna putih dengan nopol BE 4281 LV dengan NOKA : MH1JFZ110GK119934, NOSIN : JFZ1E-1134045 A.N SUGIMAN. Kendaran R2 ini merupakan kedaraan para pelaku perjudian koprok yang melakukan praktek di hiburan malam,\" katanya. Adapun miras yang berhasil diamankan, berupa 9 botol vigour Sampurna,12 botol kecil merk Anker STOUT, 5 botol besar merk ANKER.  Polisi juga mengamankan alat-alat judi koprok berupa 2 lembar media judi koprok yang memiliki simbol, 3 tabung Koprok,9 dadu Koprok, Uang tunai sejumlah Rp 72.000 dengan pecahan 1 (satu) lembar Rp.50.000 dan 22 lembar Rp. 2.000 . Menurutnya, polisi turut mengamankan sejumlah orang terkait perjudian tersebut. \"Saya tegaskan kepada masyarakat agar tidak melanggar prokes, tidak mabuk-mabukan, berjudi, tidak memakai atau menjual Narkoba, dan tindakan lainnya yang melanggar hukum,\" tegasnya. (muk/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: