Iklan Bos Aca Header Detail

Fix, PPN Sewa Bangunan Ditanggung Pemerintah

Fix, PPN Sewa Bangunan Ditanggung Pemerintah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang oleh pedagang eceran. Kabar ini datang dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor. Ia menjelaskan, pedagang eceran yang dimaksud dalam insentif tersebut merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir. Kemudian, lanjut Neilmaldrin, bangunan atau ruangan yang dimaksud dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, maupun pasar rakyat. “Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa Agustus 2021 sampai dengan Oktober 2021 yang ditagihkan pada Agustus 2021 sampai dengan November 2021,” jelasnya, Rabu (4/8). Dikatakannya, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Setelah itu, laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak. Apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah. \"Insentif ini diberikan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19 guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,\" pungkasnya. (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: