Iklan Bos Aca Header Detail

Fix, UMK Mesuji Diusulkan Naik 8,51 Persen

Fix, UMK Mesuji Diusulkan Naik 8,51 Persen

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengusulkan besaran kenaikan Upah Minimum (UMK) tahun 2020 naik 8,51 persen. Bila dirupiahkan Rp2.588.911,87. Nominal itu naik dari tahun sebelumnya Rp2.385.874. Sehingga bila dihitung maka terjadi kenaikan sebesar Rp203.000 dari besaran UMK 2019. Kepala Disnakertrans Mesuji Ripriyanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Ruly Aditiawan Wijaya mengungkapkan, besaran UMK Mesuji tahun 2020 sudah dirapatkan bersama pihak terkait. Kenaikan UMK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Usul UMK tahun 2020 itu disampaikan kepada Bupati Mesuji untuk diteruskan kepada Gubernur Lampung guna ditetapkan berdasarkan SK Gubernur yang rencananya akan keluar pada 21 November mendatang. \"Kami optimistis usulan UMK Mesuji tersebut disetujui,\" ucapnya. Dijabarkan, setalah keluar SK Gubernur tentang UMK maka Bupati Mesuji akan mengeluarkan surat edaran mengenai UMK Mesuji tahun 2020 kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Mesuji. Dan setelah UMK ditetapkan oleh gubernur, pihaknya akan langsung menyosialisasikannya kepada pengusaha maupun pekerja di Mesuji. \"Per 1 Januari 2019, UMK 2019 bisa langsung diterapkan,” ujar dia. (muk/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: