Polres Metro Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1,059 M
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Metro memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus dengan nomor polisi: LP/A-412/IX/2020/LPG/Res Metro tanggal 17 September 2020. Bila dirupiahkan, BB itu ditaksir Rp1,059 miliar. Pemusnahan dilakukan Kamis (15/10), di halaman Makopolresta setempat. Ketua Pengadilan Negeri Kota Metro, Kepala BNN Metro, Kajari Metro, dan juga Kalapas Kelas II Metro tampak hadir. Barang bukti sabu dan ekstasi dimasukkan dalam blender yang dicampur air dan cairan pembersih lantai. Lalu dibuang ke saluran air sampai habis. Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati menerangkan, barang bukti senilai Rp1,059 miliar ini terdiri dari sabu seberat 781,44 gram dan pill ekstasi sebanyak 752 butir. \"Itu merupakan hasil tangkapan dengan hasil barang bukti yang cukup banyak di Metro,\" ujarnya. Lebih rinci, sabu seberat 776,08 gram itu ditaksir senilai lebih kurang Rp871,2 juta dan 337 butir ekstasi merk Hulk serta 403 ekstasi merk Ever senilai lebih kurang Rp188 juta. Pada kesempatan tersebut, Retno meminta dukungan semua pihak untuk memerangi narkoba. \"Narkoba merupakan musuh kita bersama, oleh sebab itu kami tidak bisa bekerja sendiri, kami meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba,\" tegasnya. Sementara, Kepala BNN Metro Saut Siahaan mengapresiasi kinerja Polres Metro memberantas narkoba di tengah pandemi COVID-19. (pip/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: