Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Tulangbawang Tangkap Wanita Penyebar Video Asusila di Medsos

Polres Tulangbawang Tangkap Wanita Penyebar Video Asusila di Medsos

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyebaran video asusila di media sosial (medsos). Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (12/1), sekira pukul 18.34 WIB. \"Iya, identitas korban berinisial SI (38). Sehari hari tinggal di Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,\" kata Sandy kepada radarlampung.co.id, Rabu (15/1). Kasat Reskrim bercerita, peristiwa tersebut bermula saat SI mendapatkan kiriman video asusila dari istrinya. \"Menurut keterangan dari istri korban video asusila tersebut diunggah pelaku di medsos facebook,\" ungkapnya. Mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu menambahkan, sehari sebelumnya, yakni Sabtu (11/1) sekira pukul 19.56 WIB, pelaku Junaini binti Sukirman (33) warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat menghubungi korban SI melalui WhatsApp. \"Pelaku mengancam korban akan mengupload dan memberitahukan video asusila tersebut ke keluarga korban jika tidak memberikan uang senilai Rp70 juta,\" jelas Sandy Galih. Tetapi, belum sempat menerima uang dari SI, Junaini telah mengupload video tersebut ke media sosial. Akibat kejadian tersebut SI langsung melapor ke Mapolres Tulangbawang. \"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyeledikan. Akhirnya, Selasa (14/1) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,\" terang AKP Sandy. Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti handphone Oppo jenis F7 warna hitam, 14 lembar screenshoot percakapan postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik. Pelaku Junaini saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: