Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Waykanan Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Polres Waykanan Amankan Tersangka Pengedar Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID- Satresnarkoba Polres Waykanan membekuk TO (27), warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu yang  diduga sebagai pelaku  peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Rabu (24/3). Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menerangkan penangkapan berawal Selasa (23/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu polisi mendapat informasi ada peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Banjarmasin. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju Kampung Banjarmasin Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya Satresnarkoba mengamankan TO tanpa perlawanan. Saat disertai penggeledahan badan/pakaian petugas menemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan pelaku berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat delapan bungkus plastik klip ukuran kecil yang masing-masing didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip ukuran kecil yag berisikan kristal putih yag diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 2,24 gram. Lebih lanjut,  tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. \"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” tegas Mirga. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: