Gadaikan Mobil Pinjaman, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Gadaikan Mobil Pinjaman, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Radarlampung.co.id - Gadaikan mobil pinjaman, Aji Falerian Riski (24), warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, diamankan polisi di rumahnya, Selasa (22/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolsek Terbanggibesar Kompol Tatang Maulana menyatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Yuningsih (40), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar. \"Berawal dari saksi Aqil Tora datang ke rumah korban untuk meminjam mobil Daihatsu Xenia warna putih BE 1957 GO selama 1-2 hari, Sabtu (12/ 2) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah dipinjamkan, korban menghubungi saksi Tora. Ternyata mobilnya dipinjamkan kepada tersangka. Setelah ditanya, mobil rupanya digadaikan di Kota Metro,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Tatang, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: