Iklan Bos Aca Header Detail

Gagah, Simpan Dua Senpi Rakitan!

Gagah, Simpan Dua Senpi Rakitan!

Radarlampung.co.id - Cukup gagah Firli Saputra (29), warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah. Namun kegagahannya terhenti setelah Tekab 308 Polres Lamteng mengamankannya atas kepemilikan dua senpi rakitan jenis revolver. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan tersangka diamankan di rumahnya, Rabu (3/11) sekitar pukul 03.30 WIB. \"Tersangka diamankan atas informasi warga. Warga selalu melihat tersangka membawa senpi rakitan. Kita selidiki ternyata benar. Kita langsung menangkap tersangka di rumahnya,\" katanya. Qorinas melanjutkan, tersangka ini merupakan residivis. \"Tersangka ini residivis curat. Hasil interogasi, tersangka beberapa hari lalu juga terlibat aksi curanmor di Bandarlampung bersama rekannya,\" ujarnya. Dalam penangkapan tersangka, kata Qorinas, didapat dua senpi rakitan dalam satu tas kecil di rumahnya. \"Kita amankan juga empat butir peluru kaliber 3.8 mm,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Qorinas, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. \"Tersangka dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: