Polres Waykanan Ringkus Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu di Baradatu

Polres Waykanan Ringkus Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu di Baradatu

Radarlampung.co.id - Hampir setiap pekan, ada warga tertangkap mengkonsumsi sabu atau mengedarkan barang haram tersebut di Waykanan. Teranyar, Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan WAS (21) dan DS (22). Keduanya adalah warga Kampung Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan. Mereka diduga melakukan peredaran gelap narkotika di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan tersebut berawal pada Kamis, 3 Maret 2022 sekira jam 11.00 WIB, Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I di Kampung Tiuh Balak. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan. Dari hasil penyelidikan tersebut, saat di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak petugas mencurigai dua laki-laki yang mengendarai sepeda motor honda C.70 warna hitam. Selanjutnya kendaraan diberhentikan dan dua laki-laki yang mengaku berinisial WAS dan DS langsung diamankan oleh petugas. Hasilnya, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam bok sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama rekannya DS. Yaitu satu bungkus plastik klip bening kecil yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram. \"Tersangka terancam dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” imbuhnya. (sah/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: