Gagal Edarkan Sabu, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

Gagal Edarkan Sabu, Dua  Tersangka Ditangkap Polisi

radarlampung.co.id. -  Elvido Nofriansah (24), warga Kampung RB 2, Kecamatan Rumbia, dan Eci Ariyantoni (39), warga Kampung Lempuyangbandar, Kecamatan Waypengubuan, ditangkap Polsek Seputihmataram, Lampung Tengah, Sabtu (27/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu (SS) di jalan Kampung Banjaragung, Kecamatan Seputihmataram. Kapolsek Seputihmataram Iptu Arief Wiranto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. \"Kita dapat informasi masyarakat ada pengedar narkoba yang akan mengedarkan barang haram berupa SS. Kita langsung bergerak ke TKP.  Kita lihat dua orang naik motor Yamaha Jupiter MX,\" katanya. Ketika digeledah, kata Arief, ditemukan barang bukti (BB) SS dalam bungkus rokok. \"Kita temukan BB SS dalam bungkus rokok seberat 1 gram yang dibagi dalam 8 paket kecil. Kemudian tiga unit HP Android, KTP, dua ATM Mandiri, dan uang Rp1.005.000,\" paparnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Arief, kedua tersangka dijerat pasal 112, 114, dan 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. \"Kedua tersangka terancam 4 hingga 12 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: