Gagal Kelabui Polisi, Dua Truk Pengangkut Kayu Sonokeling Diamankan

Gagal Kelabui Polisi, Dua Truk Pengangkut Kayu Sonokeling Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Cukuhbalak mengamankan dua truk yang mengangkut delapan kubik kayu Sonokeling. Diduga hasil pembalakan liar di hutan kawasan. Polisi juga mengamankan, empat orang. Mereka adalah Suhadi (46), pengemudi truk BE 9147 FI dengan kernet DK (17), warga Dayamurni, Kecamatan Gunungagung, Tulangbawang. Kemudian pengemudi colt diesel AA 1995 GD, Adi Sulistio (32) dengan kernet Rangga Saputra (24) yang beralamat di Cengang, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus dugaan ilegal logging ini bermula dari informasi masyarakat. Di mana, ada kabar penebangan kayu Sonokeling di register 27, Kecamatan Cukuhbalak. Menindaklanjuti informasi tersebut, dilakukan penyelidikan serta pemantauan di area dan jalur perlintasan pembalakan liar. Kemudian didapati dua unit truk memuat kayu. \"Berdasar penyelidikan, sekitar pukul 02.30 WIB, Sabtu (30/1), dua truk diamankan di wilayah Kecamatan Limau,\" kata Ramon Zamora. Ramon yang didampingi Kapolsek Cukuhbalak Ipda Eko Sujarwo mengungkapkan, berdasar perhitungan sementara, diperkirakan jumlah keseluruhan kayu sebanyak delapan kubik. \"Untuk riil-nya belum diketahui. Namun estimasi sekitar delapan kubik. Jenis balken dengan ukuran tiga meter, 1,5 meter dan satu meter,\" ucapnya. Ditambahkan, guna mengelabui petugas, kayu diangkut dini hari, dengan menunggu di jalan yang jauh dari pemukiman. Berdasar hasil pemeriksaan, pembalakan liar ini diduga melibatkan broker angkutan di Bandarlampung yang memerintahkan kedua sopir menuju Kecamatan Limau. \"Saat ini empat orang itu dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres Tanggamus. Jika terbukti, mereka dapat dijerat pasal 83 UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasn Perusakan Hutan. Ancaman maksimal lima tahun penjara,\" tegas Ramon Sementara Adi Sulistio mengaku diperintah seseorang berinisial A untuk datang ke Kecamatan Limau guna mengangkut kayu Sonokeling dengan pembayaran Rp6 juta. \"Saya ditelepon untuk membawa kayu. Bayarannya Rp6 juta, dari Tanggamus dibawa ke Boyolali,\" kata Adi dalam penuturannya didepan penyidik Polres Tanggamus. Adi mengaku mengetahui muatan yang diangkut merupakan kayu Sonokeling. Ia tetap berangkat mengikuti kendaraan truck Isuzu BE 9147 FI yang dikemudikan Suhadi. Sebab menurut A, barang tersebut aman. \"Saya awalnya tidak tahu tempat pengangkutan. Namun ada mobil satunya yang tahu jalan. Saya hanya ikut sesuai perintah A. Sebab kata dia, barangnya aman,\" pungkasnya. (ehl/rnn/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: