Polresta Bandarlampung Bebaskan Pembuat Laporan Palsu

Polresta Bandarlampung Bebaskan Pembuat Laporan Palsu

radarlampung.co.id - Sempat mengaku menjadi korban pembegalan pada 18 Mei 2021, lalu. Fitri Andayani (23), warga jl. Wayjabung, Pahoman, Bandarlampung kini tertunduk malu lantaran harus mengakui kebohongannya tersebut. Pasalnya, ternyata motor Fitri sebenarnya dilarikan oleh sang pacar, RK (26), warga Panjang, Bandarlampung. Hal tersebut terungkap dalam ekspos kasus di Polresta Bandarlampung, Jumat (4/6). Namun, meski dalam proses penyelidikan tidak ditemukan adanya pembegalan dan Korban dipastikan membuat laporan palsu, Polresta Bandarlampung tidak menetapkannya tersangka. Padahal, dalam Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandarlampung, Kompol Resky Maulana menjelaskan, usai Fitri membuat laporan kehilangan ke polisi, unit Ranmor kemudian segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan Fitri tidak sesuai dengan kondisi dan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP). “Dalam pemeriksaan lanjutan, kemudian diketahui bahwa yang disampaikan FA (Fitri, red) dalam laporannya tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan,” kata dia. Resky mengatakan, hal tersebut dilakukan Fitri karena takut dimarahi jika keluarga mengetahui bahwa sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 2324 ACN tersebut ternyata dibawa RK yang merupakan pacarnya. “Kami langsung mencari keberadaan pacarnya itu dan menangkap pelaku RK atas dugaan penggelapan,” sambung dia. Atas kejadian tersebut, sambung Resky, pihaknya menjerat RK pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Itu lantaran RK diduga memenuhi unsur tersebut, karena dinilai tidak menunjukan etika baik untuk mengembalikan motor tersebut kepada Fitri. “Sementara untuk FA tidak kita pidanakan, karena yang bersangkutan telah meminta maaf. FA juga merasa takut akan dimarahi keluarganya kalau hubungannya dengan RK diketahui keluarganya,” tandasnya. Diketahui sebelumnya, Fitri mengaku telah menjadi korban pembegalan di jl. Laksamana Malahayati, Telukbetung Selatan, Bandarlampung pada 18 Mei 2021, lalu. Fitri mengaku dipepet dua orang tidak dikenal dan ditodong dengan senjata tajam. Kepada polisi, RK mengaku terkejut saat dilaporkan Fitri ke polisi. Dia mengaku tidak tahu alasan Fitri melaporkan dirinya. “Itu rekayasa dia (Fitri, red). Alasannya saya tidak tahu,” katanya. RK menjelaskan, sebelumnya dia memang meminjam sepeda motor Fitri, satu hari sebelum Fitri melaporkannya ke polisi. Mengaku ada keperluan, motor tersebut kemudian dibawa pulang oleh RK. RK juga menyangkal jika dirinya ingin mengambil motor tersebut. “Saya cuma pinjam satu hari. Rencananya mau dikembalikan besok hari, tapi dia keburu membuat laporan ke polisi,” tambahnya. Dia juga mengaku baru mengenal Fitri beberapa bulan belakangan. Keduanya berkenalan melalui media sosial facebook, sebelum akhirnya menjadi dekat dan berpacaran. Di kesempatan yang sama, Fitri juga menyampaikan permintaan maafnya usai melaporkan RK ke Mapolresta Bandarlampung dengan tuduhan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. “Dengan ini saya bermaksud mengakui kesalahan saya, dalam hal ini membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung,” kata Fitri saat membacakan permohonan maaf di depan awak media. Fitri juga mengakui, terpaksa membuat laporan palsu lantaran dirinya takut kehilangan sang pacar. Namun dirinya menyadari laporan tersebut telah membuat keluarga kedua belah pihak merasa terbebani. “Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi, dikemudian hari nanti saya akan memperbaiki hubungan ini,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: