Iklan Bos Aca Header Detail

Polresta Bandarlampung Tangkap Empat Pemalsu Surat Rapid Tes

Polresta Bandarlampung Tangkap Empat Pemalsu Surat Rapid Tes

Radarlampung.co.id - Polresta Bandarlampung menangkap empat orang diduga melakukan aksi pemalsuan surat rapid tes. Para pelaku ditangkap di wilayah Tanjungsenang, Senin (13/9) malam. \"Iya, tadi malam bersama Polsek Tanjungsenang kita mengamankan empat orang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat rapid tes,\" kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana saat ditemui awak media, Selasa (14/9). Dari empat pelaku yang diamankan, dua orang dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur. \"Kita mengamankan beberapa alat (bukti) seperti dua stempel, komputer, dan sebagainya,\" terangnya. Kompol Devi menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni menerima pesanan dari beberapa orang yang memerlukan. Kemudian para pelaku mencetak surat tersebut lengkap dengan kop dan nama dokternya. Contoh surat tersebut di dapat dari hasil browsing di internet. Setelah dicek, ternyata nama dokter-dokter yang dicatut tidak ada di Lampung. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah hampir satu bulan melakukan pemalsuan. \"Saat ini masih terus kita dalami dan lakukan penyelidikan tambahan untuk membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain atau orang-orang tertentu yang terlibat,\" ungkap mantan Kapolsek Banjaragung itu. Kasat Reskrim menjelaskan, untuk satu lembar surat rapid tes para pelaku mematok harga sekitar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. \"Sekitar di atas lima puluhan,\" ucapnya kala ditanya surat palsu yang telah terjual oleh pelaku. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: