Iklan Bos Aca Header Detail

Gagal Tangkap Buron APBD Lamtim Satono Hingga Wafat, Ini Kata Kejari Soal Kasusnya

Gagal Tangkap Buron APBD Lamtim Satono Hingga Wafat, Ini Kata Kejari Soal Kasusnya

RADARLAMPUNG.CO.ID-Buron kasus korupsi APBD Lampung Timur Satono tutup usia. Mantan Bupati Lamtim itu dimakamkan di Pekalongan Lampung Timur Senin (12/7). Satono meninggal dunia di Jakarta setelah selama bertahun-tahun jadi buruan aparat kejaksaan. Terkait kasus yang membelit Satono, Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny menjelaskan, untuk kelanjutan hukumnya didalam ketentuan hukum pidana pasal 70 untuk tersangka atau terdakwa, yang meninggal dunia itu proses hukumnya bisa tidak berlanjut. \"Namun untuk tersangka dan terdakwa putusan berkekuatan hukum tetap nanti pelaksanaan selanjutnya didalam ketentuan hukum acara,\" katanya, Selasa (13/7). Kajari melanjutkan, didalam putusan itu banyak hal tercantum. Seperti menjelaskan mengenai pidana badan, denda uang pengganti, barang bukti dan biaya perkara. \"Pidana badan tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Nah untuk yang 4 poin lainnya itu akan kami laporkan ke Kejati bagaimana tindaklanjutnya terhadap amar putusan yang lain,\" kata dia. Menurutnya, pihaknya juga belum bisa banyak bertindak. Hal ini karena harus mendapatkan arahan dulu dari pimpinan. \"Nanti akan kita diskusikan secara internal langkah apa saja yang tepat untuk melaksanakan itu. Saya tidak mau berandai andai,\" jelasnya. Lalu ditanya apakah pihaknya juga akan mengincar dan memberikan pidana, terhadap orang-orang yang selama ini mencoba menyembunyikan Satono, Kajari pun juga belum banyak berkomentar. \"Ya dari awal memang kita sudah keluarkan DPO. Kemungkinan ada yang menyembunyikan dan atau beliau ini berpindah-pindah tempat. Karena sampai saya masuk di bulan Agustus itu merupakan target awal saya. Sudah saya kumpulkan di tiga lokasi dan kita sudah mapping namun disana selalu ada kebocoran,\" ucapnya. Disinggung lagi apakah pihaknya tahu berapa lama Satono ini hingga meninggal dunia berada di rumah anak bungsunya, Kajari pun tidak mendapatkan informasi itu. \"Karena yang namanya terpidana berusaha menghindari adanya penangkapan,\" ungkapnya. Lalu terkait uang kerugian negara sebesar Rp116 miliar apakah sudah dikembalikan oleh Satono, hingga saat ini dirinya belum tahu apakah sudah ada pengembalian atau belum. \"Kalau terkait Satono kami akan diskusikan dahulu karena pelaksanaan putusan sudah lama. Artinya tim harus dibentuk baru. Update terbaru belum ada pembayaran. Untuk aset sendiri kemungkinan sudah di tracing. Pada masa itu sudah ada saya selaku Kajari kami menindaklanjuti yang berikutnya,\" tegasnya. \"Saya belum bicara aset dahulu. Ada berita meninggal kami pelajari dahulu lagu yang mana belum dilaksanakan. Apakah ada aset yang belum di tracing itu akan kami pelajari dulu,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: