Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan Puluhan Ganja Kering

Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekstasi dan Puluhan Ganja Kering

radarlampung.co.id - Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan 5.087 butir pil Ekstasi dan 72 Kg ganja kering yang melintas di Seport Interdiction (SI) Bakauheni Lamsel.

Dari barangbukti yang berhasil diamankan, terdapat enam tersangka, diantaranya tersangka Ganja sebanyak tiga orang yakni Yandi Prima Reza (35) warga Mandau Bengkalis Riau, M.Marfie Jason (34) warga Sukma jaya Depok Jawa Barat dan Firman Azri (37) warga Payakukbuh Sumatera Barat (Sumbar).

Sedangkan, tiga orang tersangka dengan barangbukti Ekstasi yakni Budi Harja (36) dan Hendra (36) yang keduanya warga Pakuhaji Tanggerang Banten serta Didi Kurniawan (27) warga Sepatan Timur Tanggerang Banten.

Kapolres Lamsel, AKBP Edy Purnomo, menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut berawal saat polisi berhasil mengamankan Yandi (35) dan Marfie (34) di SI Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni pada Senin (16/3) sekitar pukul 00.15 wib.

Modus yang digunakan, yakni dengan membawa 40 paket ganja yang dikemas dalam 2 buah kardus. Kemudian, 10 paket di dalam tas ransel, 10 paket dan 2 paket besar ditemukan didalam tas koper. 62 paket tersebut diamankan dari kendaraan bus penumpang Sempati Star  BL 2817 AA.

\"Ganja itu diduga berasal dari Aceh untuk diselundupkan ke Pulau Jawa. Para pelaku berusaha mengecoh petugas disaat situasi pandemi Covid-19,\" lanjut AKBP Edy.

Ditempat yang sama, pada Senin (13/4) pukul 22.30 wib, Satres Narkoba Polres Lamsel kembali mengamankan sekitar 7 kilogram ganja dengan modus pengiriman paket yang akan dikirimkan ke Bekasi. Barang tersebut dikemas dengan lakban warna coklat yang dimasukan didalam 2 buah kardus dan dibungkus plastik warna biru.

\"Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan Firman (37) pada Selasa (14/4) sekitar pukul 10.00 wib, yang diduga sebagai penerima paket ganja tersebut, di Bekasi,\" kata Edy.

Mantan Kapolres Mesuji itu menambahkan, kasus ke tiga yakni ekstasi sebanyak 87 butir yang juga berhasil diamankan petugas di SI Bakauheni, Selasa (14/4) sekitar pukul 2.20 wib dinihari. Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku, yakni Budi (36), Didi (27) yang mengendari Toyota Inova Reborn B 1422 NRS.

\"Modusnya, ekstasi dimasukkan kedalam celana dalam yang digunakan tersangka Budi untuk mengecoh petugas. Setelah dilakukan pengembangan, pada hari Selasa (14/4) polisi kembali mengamankan satu tersangka lainnya yakni Hendra (36) di daerah Tangerang Banten. Dari penangkapan terhadap tersangka Hendra petugas kembali menemukan sekitar 5 ribu butir ekstasi,\" katanya.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamsel. \"Para tersangkanakan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,\" pungkasnya.  (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: