Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung Liar
radarlampung.co.id - KSKP Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menggagalkan penyelundupan burung liar. Penggagalan tersebut, terjadi pada Selasa (14/9) sekitar pukul 19.00WIB. Satwa burung liar yang berhasil di gagalkan yakni tiga ekor burung beo, Tiga ekor burung elang. Kemudian dua ekor simpanse/siamang dan satu ekor burung kapas tembak. Mereka di amankan karena tidak memiliki dokumen yang sah. Penangkapannya, di Seport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lamsel. Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika menjelaskan, satwa liar tersebut, telah di bawa oleh dua orang tersangka. Sehingga dirinya mengamankan keduanya. Dua tersangka tersebut yakni Daulat Ridwan Gultom (38) sebagai sopir yang merupakan warga Desa Dagen, Karang Anyar, Provinsi Jawa tengah. Dan Subur Rahayu (49) sebagai kondektur yang merupakan warga gandok, bogor, Jawa barat. \"Keduanya langsung kami bawa ke kantor KSKP Bakauheni, berikut barangbuktinya,\" Ungkap Ridho, Kamis (16/9). Ridho menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut, terjadi sekitar pukul 19.00WIB, Selasa (14/9) di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni Lamsel. Saat itu, aparat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus Lorena dengan nopol B 7066 SU. Saat pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata di dalam bus bagian belakang ada 5 (lima) buah paket kardus warna coklat. \"Kami bongkar kardusnya. Ternyata berisikan satwa liar/hewan yang terlindungi. Yakni berupa tiga ekor burung beo, tiga ekor burung elang dan dua ekor simpanse/siamang,\" Ujarnya. Saat menemukan satwa liar tersebut, sambung Ridho, pihaknya meminta dokumen resmi. Namun, dua tersangka tidak bisa menunjukkannya, sehingga aparat mengamankan keduanya, beserta barang bukti. \"Kami menjerat mereka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE. Dan Pasal 88 huruf a dan c UURI No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan,\" Pungkasnya. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: